Regulasi PPID
Regulasi
REGULASI
Peraturan Undang-Undang :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peraturan Komisi Informasi Pusat :
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Peraturan Kementerian Perhubungan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 9 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik Tahun 2026.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor KP-SKJ 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KP 591 Tahun 2023 tentang Informasi yang Dikecualikan.
SK Susunan PPID Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Haluoleo Kendari:
1. Keputusan Kepala Kantor Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Haluoleo Kendari Nomor SKEP.58/HLO/2024 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Haluoleo Kendari Tahun 2024
2. Keputusan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Haluoleo Kendari Nomor SKEP.50/HLO/2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Haluoleo Kendari Tahun 2026
Rancangan Peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik :
Saat ini belum terdapat rancangan terkait Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan